Sistem Penjualan Menggunakan Sistem Syariah, Tanpa Bank & Tanpa Riba
Lahan Sudah Dimiliki Oleh Developer, Sehingga Tidak Ada Akad Bathil
Lokasi strategis, Berada Dekat Dengan Sarana Transportasi & Rencana Tol
Hunian Nyaman & Aman Ditambah Dengan Berbagai Fasilitas Islami Dikawasannya. Seperti Masjid Jami', Sarana Olahraga Sunnah
- 140 meter ke Yayasan Daarul Fataa (SD, MA dan SMK) - 300 meter ke SMP 1 Bojonggede - 1 Km ke SMA Negeri Bojonggede - 3.5 Km ke SMK negeri Bojonggede - 3.8 Km ke Yayasan Almadinah (TK, SD, SMP, SMA) - 5.1 Km ke Yayasan Al-Azhar Syifa Budi Cibinong (SD dan SMP) - 8.2 Km Universitas Ibnu Khaldun - 17.2 Km ke IPB
- 5.2 Km ke RS. Harapan Sehati - 7,6 Km ke Rumah Sakit Umum Cibinong - 8,7 Km ke RS. Islam Bogor - 11,3 km ke RS. Hermina Taman Yasmin - 13,2 Km ke RS. Centra Medika Cibinong
- 2 Km ke Pasar Tradisional Bojonggede - 5 Km ke Rencana Mall Vivo Jalan Raya Bogor - 8.5 Km ke Cibinong city Mall - 9.3 Km ke Mall Cibinong Square - 13.2 Km ke Ramayana Cibinong - 13.2 Km ke Robinson cibinong - 13.2 Km ke Pasar Tradisional Cibinong
- Berada di jalur angkot 117 - 2 Km dari Stasiun Bojonggede - 6 Km ke Pool Bis Agramas Karadenan - 13.7 Km ke gerbang Tol Sentul Selatan - 14.1 Km ke Tol Lingkar Luar Bogor - 14.7 Km ke gerbang Tol Sentul Barat - 15. 2 Km ke Gerbang Tol Sentul Utara - 20 Km ke gerbang Tol Jagorawi - 13.3 Km ke Terminal Cibinong - 4.3 KM ke rencana TOD Susukan
- 650 meter ke Danau Setu Kemuning - 2.7 Km ke Kolam Renang Bilabong - 9.5 Km ke Stadion Pakansari - 9.5 Km ke pusat kuliner Pakansari - 9.5 Km ke Pemda Cibinong
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.
Di dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang dalam pengertian secara bahasa Riba adalah tambahan dari nilai transaksi hutang-piutang.
Tidak dikenakan denda jika telat dalam pembayaran (kredit), sebab denda adalah tambahan. Tambahan di dalam hutang-piutang adalah riba.
Jika sudah Akad (kredit) lalu dikemudian hari tidak sanggup mencicil, maka unit tidak akan di sita melainkan akan dimusyawarahkan dan dicarikan solusi terbaik.
Hanya ada dua pihak yang bertansaksi yaitu developer sebagai penjual dan konsumen. Dengan satu transaksi, yaitu transaksi jual-beli. Penggunaan pihak bank hanya untuk transfer saja.
Dalam KPR Syariah, nilai cicilan tidak terpengaruh oleh kenaikan suku bunga. Cicilan flat sampai lunas, walaupun cara pembayaran kredit 5 tahun atau bahkan sampai 10 tahun lamanya.